Sinopsis
Bagaimana memahami hukum Islam secara benar tanpa memahami cara hukum itu dibangun?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu pintu masuk untuk memahami pentingnya Ushul Fiqh.
Khulashah Ushul Fiqh untuk Prodi PAI hadir sebagai buku pembelajaran yang membantu mahasiswa Pendidikan Agama Islam memahami fondasi metodologis dalam menggali dan memahami hukum Islam. Buku ini tidak berhenti pada definisi, tetapi membawa pembaca mengenal berbagai konsep, sumber hukum, metode ijtihad, kaidah penalaran, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan dalil.
Pembaca diajak menelusuri perjalanan keilmuan Ushul Fiqh mulai dari definisi dan tujuan Ushul Fiqh, takwil dan tafsir, al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’, kemudian memasuki pembahasan metode ijtihad seperti istihsan, maslahah mursalah, istishab, ‘urf, sadd al-dzari’ah, madzhab shahabi, dan syar’u man qablana. Pembahasan dilanjutkan dengan qaidah-qaidah ushuliyah, hukum syara’, ta’arudh al-adillah, nasikh-mansukh, tarjih, dan qawaidul fiqhiyah.
Buku ini menjadi relevan bagi mahasiswa PAI karena Ushul Fiqh bukan sekadar kumpulan istilah keislaman. Ia merupakan kerangka berpikir yang membantu seseorang memahami hubungan antara dalil, kaidah, proses penalaran, dan hukum yang dihasilkan. Pemahaman tersebut juga penting bagi calon guru PAI agar mampu menyampaikan materi keislaman dengan landasan keilmuan yang kuat.
Dengan cakupan materi yang luas dan sistematis, Khulashah Ushul Fiqh untuk Prodi PAI dapat menjadi salah satu referensi pendamping bagi mahasiswa, dosen, guru PAI, maupun pembaca yang ingin memperkuat pemahaman terhadap metodologi hukum Islam.
Jika fiqh adalah hasil pemahaman terhadap hukum Islam, maka Ushul Fiqh membantu kita memahami bagaimana pemahaman itu dibangun.
Kenali dasarnya. Pahami metodenya. Perkuat cara berpikir keislaman Anda.



Ulasan
Belum ada ulasan.